KPU Malut : Belum Ada Parpol Kembalikan Dokumen Perbaikan

Hal ini memungkinkan agar apabila ada kekurangan, maka KPU bisa menentukan data bacaleg memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan begitu, KPU mengembalikan berkas tersebut sehingga parpol bisa memperbaikinya dan menyerahkan kembali ke KPU sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Tetapi ketika sudah tanggal 9 Juli 2023, Parpol sudah tidak bisa lagi mengembalikan karena seluruh dokumennya diterima KPU untuk dilakukan verifikasi dan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya. (RY-2)

BACA JUGA  Tegas! Gubernur Diminta Tuntaskan Masalah TTP ASN Sebelum Masa Jabatan Berakhir
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah