Hal ini memungkinkan agar apabila ada kekurangan, maka KPU bisa menentukan data bacaleg memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan begitu, KPU mengembalikan berkas tersebut sehingga parpol bisa memperbaikinya dan menyerahkan kembali ke KPU sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Tetapi ketika sudah tanggal 9 Juli 2023, Parpol sudah tidak bisa lagi mengembalikan karena seluruh dokumennya diterima KPU untuk dilakukan verifikasi dan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!