Jika dalam proses dokumen persyaratan telah melewati batas waktu maka KPU tidak dapat menerima dokumen perbaikan yang nantinya diberikan oleh parpol
Arfandi Iskandar Alam (Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengungkapkan, ada sejumlah partai politik (Parpol) yang sudah hampir 80 persen telah memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg mereka.
“Untuk proses perbaikan administrasi bacaleg ini akan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023. Jika dalam proses dokumen persyaratan telah melewati batas waktu maka KPU tidak dapat menerima dokumen perbaikan yang nantinya diberikan oleh parpol ke KPU Pulau Morotai,” tegasnya, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, telah tertuang jelas bahwa waktu yang diberikan oleh KPU RI selama 14 hari saja kepada parpol untuk memperbaiki persyaratan dokumen bacaleg yang didaftarkan ke KPU.
“Jadi sekali lagi, kalau misalnya hal itu terjadi maka KPU Morotai akan menunggu perintah dari KPU RI, tapi kita memastikan bahwa di tanggal 9 Juli 2023 itu seluruh partai sudah harus memasukan hasil perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang diajukan ke KPU Pulau Morotai,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!