“Kami masih sebatas meminta data untuk dipastikan kebenarannya nama-nama yang jadi anggota Panwaslu Kecamatan benar-benar berstatus sebagai ASN”
Ismail Mahmud, (Kepala BKD Haltim)
Maba, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta data penyelenggara Pemilu Ad Hoc. (Panwaslu/PKD) yang berstatus ASN.
Permintaan tersebut merupakan tindaklanjut edaran Sekretaris Daerah Haltim, Ricky CH Richfat yang meminta agar penyelenggara Pemilu yang berstatus ASN di nonaktifkan dari status kepegawaiannya.
Kepala BKD Haltim, Ismail Mahmud, dikonfirmasi wartawan haliyora.id di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Bawaslu Kabupaten untuk meminta data data ASN yang menjadi pengawas di tingkat kecamatan maupun desa.
“Kita masih dalam tahap meminta data ASN sesuai arahan pak sekda, makanya suratnya hari ini kita sudah kirim ke kantor Bawaslu,” ujar Ismail, Senin (30/01/2023).
Kata dia, sebagaimana edaran tersebut mengacu pada surat BKN nomor: C1.26-30/V.68-1/47, perihal penjelasan permohonan pemberhentian sementara bagi ASN yang menjadi Komisioner Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa yang bersifat Ad Hoc.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!