“Makanya kami masih sebatas meminta data untuk dipastikan kebenarannya nama-nama yang jadi anggota Panwaslu Kecamatan atau desa itu benar-benar berstatus sebagai ASN atau tidak,” ungkap dia.
Meski begitu, Ismail belum bisa memastikan apakah nama-nama yang diminta akan dinonaktifkan sebagai ASN tersebut juga bersamaan degan penahanan gaji selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara ad hock tersebut atau tidak.
“Nanti nama-nama itu disampaikan Bawaslu, baru kita meminta petunjuk lanjutan dari Sekda seperti apa,” katanya.
Ditanya terkait penyelenggara Pemilu dari PPK, dirinya mengatakan dalam edaran tersebut hanya diatur untuk penyelenggara di jajaran Bawaslu saja, sedangkan untuk KPU hanya berlaku bagi komisioner KPU/Kota.
“Pihak KPU juga sudah berkoordinasi dengan kami, beberapa waktu lalu terkait keterlibatan ASN untuk penyelenggara Pemilu khususnya PPK dan PPS memang mereka tidak dilarang secara aturan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!