BKD Haltim Surati Bawaslu Terkait Penyelenggara Pemilu Berstatus ASN

“Makanya kami masih sebatas meminta data untuk dipastikan kebenarannya nama-nama yang jadi anggota Panwaslu Kecamatan atau desa itu benar-benar berstatus sebagai ASN atau tidak,” ungkap dia.

Meski begitu, Ismail belum bisa memastikan apakah nama-nama yang diminta akan dinonaktifkan sebagai ASN tersebut juga bersamaan degan penahanan gaji selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara ad hock tersebut atau tidak.

BACA JUGA  Parkir Liar di Ternate, Siap-siap Ban Dikempesin

“Nanti nama-nama itu disampaikan Bawaslu, baru kita meminta petunjuk lanjutan dari Sekda seperti apa,” katanya.

Ditanya terkait penyelenggara Pemilu dari  PPK, dirinya mengatakan dalam edaran tersebut hanya diatur untuk penyelenggara di jajaran Bawaslu saja, sedangkan untuk KPU hanya berlaku bagi komisioner KPU/Kota.

“Pihak KPU juga sudah berkoordinasi dengan kami, beberapa waktu lalu terkait keterlibatan ASN untuk penyelenggara Pemilu khususnya PPK dan PPS memang mereka tidak dilarang secara aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Larang Bacaleg Pasang Baliho  Disertai Nomor Urut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah