Sementara itu, ditanyai keterlibatan honorer sebagai Panwaslu kecamatan, maupun desa, sebagaimana temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lanjut Ismail, para tenaga honor ini tidak diatur dalam aturan pemberhentian sementara sebagaimana yang berlaku bagi ASN.
“Kalau Honorer tidak ada, kalaupun ada mungkin itu dari Bawaslu secara internal aturannya seperti apa, terkait temuan DKPP juga belum ada tembusan ke kita,” katanya.
Sementara itu, dirinya mengaku pihaknya saat ini masih menunggu data-data ASN untuk Panwaslu kecamatan, maupun desa dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke pimpinan.
“Surat baru saja kami kirim, dan kami masih menunggu kebijakannya seperti apa kami masih menunggu, kalau arahannya gaji mereka ditahan kita akan buat SK penahanan gaji selama mereka melaksanakan tugas di penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!