BKD Haltim Surati Bawaslu Terkait Penyelenggara Pemilu Berstatus ASN

Sementara itu, ditanyai keterlibatan honorer sebagai Panwaslu kecamatan, maupun desa, sebagaimana temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lanjut Ismail, para tenaga honor ini tidak diatur dalam aturan  pemberhentian sementara sebagaimana yang berlaku bagi ASN.

“Kalau Honorer tidak ada, kalaupun ada mungkin itu dari Bawaslu secara internal aturannya seperti apa, terkait temuan DKPP juga belum ada tembusan ke kita,” katanya.

BACA JUGA  Nelayan Bajo Sula Ditemukan Dalam Keadaan Kritis

Sementara itu, dirinya mengaku pihaknya saat ini masih menunggu  data-data ASN untuk Panwaslu kecamatan, maupun desa dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke pimpinan.

“Surat baru saja kami kirim, dan kami masih menunggu kebijakannya seperti apa kami masih menunggu, kalau arahannya gaji mereka ditahan kita akan buat SK penahanan gaji selama mereka melaksanakan tugas di penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (RH-2)

BACA JUGA  115 Pelamar Terdaftar di Hari Kedua Pendaftaran PPK di Kota Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah