“Kalau masih belum memenuhi apa yang kita minta, ya kita kembalikan lagi. Tetapi kalau semuanya sudah terpenuhi kita tinggal P21 untuk proses lebih lanjut”
, I Ketut Tarima Darsana (Kajari Haltim)
Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan penanganan kasus SPPD Fiktif yang telah diserahkan oleh Polres Haltim, sudah ada tersangka.
Hal itu sampaikan Kajari Haltim, I Ketut Tarima Darsana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/01/2023).
I Ketut mengatakan, setiap penanganan kasus jika sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sudah pasti disertai dengan tersangka.
“Ya, kalau sudah ada berkas, pasti sudah ada tersangkanya. Jadi masalah sudah terpenuhi apa belum,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!