Sudah Ada Tersangka, Kejari Haltim masih Teliti Berkas Kasus SPPD Fiktif

“Kalau masih belum memenuhi apa yang kita minta, ya kita kembalikan lagi. Tetapi kalau semuanya sudah terpenuhi kita tinggal P21 untuk proses lebih lanjut”

, I Ketut Tarima Darsana (Kajari Haltim)

Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi  Maluku Utara (Malut) memastikan penanganan kasus SPPD Fiktif yang telah diserahkan oleh Polres Haltim, sudah ada tersangka. 

BACA JUGA  Pemda Haltim Diminta Tetapkan Maba Selatan sebagai Daerah Rawan Teroris

Hal itu sampaikan Kajari Haltim, I Ketut Tarima Darsana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/01/2023).

I Ketut mengatakan, setiap penanganan kasus jika sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sudah pasti disertai dengan tersangka.

“Ya, kalau sudah ada berkas, pasti sudah ada tersangkanya. Jadi masalah sudah terpenuhi apa belum,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah