Sudah Ada Tersangka, Kejari Haltim masih Teliti Berkas Kasus SPPD Fiktif

Ditanya kepastian P21 oleh kejaksaan atas kasus yang merugikan keuangan negara sebagaimana audit BPK tersebut, dirinya mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.

“Nanti kita lihat, kalau masih belum memenuhi apa yang kita minta, ya kita kembalikan lagi. Tetapi kalau semuanya sudah terpenuhi kita tinggal P21 untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Soal Renovasi Kantor Dinsos PPA, Plt Kadis PUPR Morotai Sebut Begini

Sementara itu, informasi yang diterima media ini, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Haltim berinisial KS yang merupakan mantan Kabag Umum dan Protokoler Pemkab Haltim.

Untuk diketahui, kasus SPPD Fiktif tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Haltim sejak 2018 lalu dimana dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPK sebesar 1,2 miliar rupiah. Kasus tersebut terjadi di Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Halmahera Timur. (RH-2)

BACA JUGA  13 Personil Perwira dan Bintara Polres Tikep Naik Pangkat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah