Ditanya kepastian P21 oleh kejaksaan atas kasus yang merugikan keuangan negara sebagaimana audit BPK tersebut, dirinya mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
“Nanti kita lihat, kalau masih belum memenuhi apa yang kita minta, ya kita kembalikan lagi. Tetapi kalau semuanya sudah terpenuhi kita tinggal P21 untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang diterima media ini, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Haltim berinisial KS yang merupakan mantan Kabag Umum dan Protokoler Pemkab Haltim.
Untuk diketahui, kasus SPPD Fiktif tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Haltim sejak 2018 lalu dimana dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPK sebesar 1,2 miliar rupiah. Kasus tersebut terjadi di Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Halmahera Timur. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!