Bawaslu Halsel Larang Bacaleg Pasang Baliho  Disertai Nomor Urut

Jadi, baliho atau spanduk bacaleg yang dipasang disertai surat suara dan nomor urut sebelum tahapan kampanye berlangsung tidak diperbolehkan

Asman Jamel (Ketua Bawaslu Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, meminta kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik peserta agar tidak memasang baliho sebelum jadwal tahapan kampanye. 

BACA JUGA  Alasan Ini, PH Stevi Thomas Tersangka Kasus Suap AGK Minta Keringanan Hukuman

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel, saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (7/8/2023). 

Asman meminta kepada parpol peserta Pemilu untuk menahan diri dengan cara tidak menyebarluaskan baliho atau spanduk di tempat umum sebelum tiba waktu kampanye. 

“Iya, jadi dalam himbauan Bawaslu Halmahera Selatan yang ditujukan bagi partai politik peserta pemilu agar menahan diri untuk tidak menyebarluaskan baliho/spanduk di tempat-tempat umum sebelum tibanya waktu kampanye. Seperti dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 cukup jelas dalam pasal 79,” tegas Asman. 

BACA JUGA  Inspektorat Halsel : Banyak Kades Tak Paham Administrasi LPJ

Kata Asman, alangkah baiknya partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan memberi pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah