Jadi, baliho atau spanduk bacaleg yang dipasang disertai surat suara dan nomor urut sebelum tahapan kampanye berlangsung tidak diperbolehkan
Asman Jamel (Ketua Bawaslu Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, meminta kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik peserta agar tidak memasang baliho sebelum jadwal tahapan kampanye.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel, saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (7/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asman meminta kepada parpol peserta Pemilu untuk menahan diri dengan cara tidak menyebarluaskan baliho atau spanduk di tempat umum sebelum tiba waktu kampanye.
“Iya, jadi dalam himbauan Bawaslu Halmahera Selatan yang ditujukan bagi partai politik peserta pemilu agar menahan diri untuk tidak menyebarluaskan baliho/spanduk di tempat-tempat umum sebelum tibanya waktu kampanye. Seperti dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 cukup jelas dalam pasal 79,” tegas Asman.
Kata Asman, alangkah baiknya partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan memberi pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.
Halaman : 1 2 Selanjutnya