Alasan Ini, PH Stevi Thomas Tersangka Kasus Suap AGK Minta Keringanan Hukuman

Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat (PH) Terdakwa Stevi Thomas dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate memberi keringanan hukuman. 

Hal ini disampaikan tim PH melalui pengajuan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pledoi dan replik di PN Tipikor Ternate, Rabu (08/5/2024). 

BACA JUGA  Harnus 2023 di Tidore, Baliho Gubernur Malut Tidak Terlihat

Tim PH Stevi Thomas mengatakan setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, yang berkaitan dengan perkara ini berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa maka dimohon kepada majelis hakim yang agar berkenan memberikan putusan menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Stevi Thomas.

Menurut PH, terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA  Kadis Perindagkop Morotai 'Cuek' dengan Dugaan Penimbunan BBM di APMS Bere-Bere
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah