Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat (PH) Terdakwa Stevi Thomas dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate memberi keringanan hukuman.
Hal ini disampaikan tim PH melalui pengajuan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pledoi dan replik di PN Tipikor Ternate, Rabu (08/5/2024).
Tim PH Stevi Thomas mengatakan setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, yang berkaitan dengan perkara ini berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa maka dimohon kepada majelis hakim yang agar berkenan memberikan putusan menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Stevi Thomas.
Menurut PH, terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!