Dia dituntut dalam kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Malut. Stevi merupakan salah satu pihak swasta yang didakwa dalam kasus ini. Selain Stevi ada juga Kristian Wuisan alias Kian yang dijerat dengan dakwaan yang sama.
Selain Stevi dan Kristian, ada juga tersangka lainnya seperti mantan Kadis PUPR Daud Ismail, mantan Kepala BPBJ Ridwan Arsan, mantan Kepala Dinas Perkim, Adanan A. Kemudian ajudan AGK Ramadhan Ibrahim.
Teranyar, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini. Dua tersangka baru itu satu diantaranya pejabat Pemprov Malut dan satu lainnya dati pihak swasta. Kendati demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut secara resmi. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!