Untuk itu PH meminta untuk membebaskan Stevi Thomas dari dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1)
“Mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa. Dan memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya dalam perkara ini,” pinta tim PH dari Stevi Thomas.
Sementara itu JPU KPK mengajukan replik secara lisan, dimana JPU KPK menegaskan tetap pada tuntutannya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon kemudian menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/05) pekan depan.
Diketahui JPU KPK menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!