Satu Bacaleg di Halsel Aktif Jabat Bendahara Desa, KPU : Sudah Undur Diri

Secara administrasi pencalonan Juhdi Umar telah memenuhi syarat, karena yang bersangkutan sebelum pendaftaran sudah mengajukan bukti surat pengunduran diri berupa SK pemberhentian sebagai bendahara

Darmin Hi Hasyim (Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Memasuki hari terakhir masa sanggahan, tercatat sebanyak 522 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan untuk daftar calon sementara (DCS) pada Pileg 2024 nanti. 

BACA JUGA  Kadisperindag Akui Puluhan Lapak di Kota Baru Ternate Tak Berizin

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id, Jumat (1/9/2023). 

Darmin mengungkapkan, hingga akhir masa tanggapan masyarakat pada Kamis 31 Agustus 2023, tercatat hanya salah satu Bacaleg asal partai PKB dari dapil 5 untuk DPRD Halsel yang dilaporkan masih aktif menjabat bendahara salah satu desa di Kecamatan Bacan Timur Selatan. 

BACA JUGA  Tauhid-Nasri Unggul di Pilwako Ternate, KPU Beri Waktu Gugatan untuk Tiga Paslon Lain

“Jadi, satu tanggapan dari masyarakat tersebut, ditujukan kepada Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil V, atas nama Juhdi Umar,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah