Asosiasi Penghulu RI Sebut Pernikahan di Obi yang Diwakili Orang Tua Tidak Sah

Alasan tidak sah karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan

Ongky Nyong (Kabid Hukum Asosiasi Penghulu RI Malut)

Labuha, Maluku Utara- Kasus pengantin pria kabur dari akad nikah di Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada 29 Juli 2023 lalu disoroti Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara. 

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah pengantin pria yaitu MIM alias Isra (20), kabur meninggalkan mempelai wanita SA (19), sesaat ijab kabul mau berlangsung. Kendati sempat membuat suasana undangan yang menghadiri acara tersebut, namun prosesi Ijab kabul tetap dilanjutkan dengan diwakili langsung oleh ayah dari mempelai pria.

BACA JUGA  Hadapi Bencana La Nina, Ini yang Disiagakan Ditpolair Polda Malut

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong SS, SH saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, jika ditinjau dalam hukum syariat Islam pernikahan tersebut tidak masuk dalam kategori sahnya pernikahan, karena menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syaratnya perkawinan.

“Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan misalnya, kedua belah pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul. Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan,” kata Ongky, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA  Dikunjungi Anggota DPR-RI, Warga Dua Desa di Sula Keluhkan Kondisi Jalan dan Jembatan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah