Asosiasi Penghulu RI Sebut Pernikahan di Obi yang Diwakili Orang Tua Tidak Sah

“Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan, Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah,  mempelai pria berhalangan atau udzur, mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU kompilasi hukum islam,” tukasnya. 

BACA JUGA  Jamaah Haji Asal Taliabu Siap Diberangkatkan

Ia menambahkan, apabila peristiwa pernikahan tersebut sudah diregistrasi dalam catatan KUA setempat harus segera dibatalkan melalui Pengadilan Agama karena pernikahannya tidak sah. 

“Alasan tidak sah karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan,” tandasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah