“Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan, Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur, mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU kompilasi hukum islam,” tukasnya.
Ia menambahkan, apabila peristiwa pernikahan tersebut sudah diregistrasi dalam catatan KUA setempat harus segera dibatalkan melalui Pengadilan Agama karena pernikahannya tidak sah.
“Alasan tidak sah karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan,” tandasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!