Menurutnya, pernikahan semacam ini tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan meskipun diwakili oleh ayah dari mempelai pria.
“Berdasarkan kajian kami, kasus pernikahan yang berlangsung di Obi oknum Isra kabur dan tidak mau menikah berarti bisa dikatakan prosesi pernikahan yang diwakili orang tua berlangsung sepihak atas permintaan pihak perempuan. Buktinya, pihak pria melarikan diri dari lokasi acara sebelum dilangsungkan ijab kabul,” ujar Ongky.
“Karena dalam tinjauan hukum islam dalam pernikahan apabila pihak mempelai pria berhalangan hadir ada mekanisme dan prosedurnya sudah di atur dalam UU kompilasi Islam ditegaskan pasal 29 dan pasal 2, apabila mempelai pria berhalangan hadir harus memberikan kuasa kepada orang yang diwakilkan,” sambungnya.
Kata dia, pernikahan yang terjadi ini tidak diperkenankan dalam hukum syariat karena tidak ada kuasa dari yang bersangkutan (mempelai pria) bahkan juga tanpa sepengetahuannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!