Asosiasi Penghulu RI Sebut Pernikahan di Obi yang Diwakili Orang Tua Tidak Sah

Menurutnya, pernikahan semacam ini tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan meskipun diwakili oleh ayah dari mempelai pria.

“Berdasarkan kajian kami, kasus pernikahan yang berlangsung di Obi oknum Isra kabur dan tidak mau menikah berarti bisa dikatakan prosesi pernikahan yang diwakili orang tua berlangsung sepihak atas permintaan pihak perempuan. Buktinya, pihak pria melarikan diri dari lokasi acara sebelum dilangsungkan ijab kabul,” ujar Ongky. 

BACA JUGA  Harapan Rektor Unkhair Saat Melantik 5 Pejabat Fungsional

“Karena dalam tinjauan hukum islam dalam pernikahan apabila pihak mempelai pria berhalangan hadir ada mekanisme dan prosedurnya sudah di atur dalam UU kompilasi Islam ditegaskan pasal 29 dan pasal 2, apabila mempelai pria berhalangan hadir harus memberikan kuasa kepada orang yang diwakilkan,” sambungnya.

Kata dia, pernikahan yang terjadi ini tidak diperkenankan dalam hukum syariat karena tidak ada kuasa dari yang bersangkutan (mempelai pria) bahkan juga tanpa sepengetahuannya.

BACA JUGA  Bawa Ratusan Wisman, Kapal Pesiar Mewah Buang Sauh di Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah