Sangat disesalkan dari kita semua bahwa sudah dua bulan ini proses untuk menonaktifkan Kades yang SK-nya sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon itu belum ada tindak lanjut dari Pemda
Ruslan Ahmad (Anggota Komisi I DPRD Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai hingga kini belum menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkades di tujuh (7) desa yang seluruhnya dimenangkan oleh penggugat.
“Kami meminta Bupati menghargai putusan MA yang telah menolak seluruh upaya banding Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai soal sengketa Pilkades, yang kini sudah dimenangkan oleh pihak penggugat,” kata Anggota Komisi I DPRD Morotai, Ruslan Ahmad saat diwawancarai wartawan, Senin (3/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruslan membeberkan, setidaknya ada 7 calon kepala desa yang sudah dinyatakan menang dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, namun nasibnya digantung oleh Pemda tanpa kejelasan.
Ketujuh cakades ini yakni cakades Ngele Ngele Kecil, Seseli Jaya, Sangowo Timur, Sabala, Cempaka, Loleo Jaya, dan Cio Gerong.
“Dua bulan itu bukan waktu yang pendek untuk menggantung nasib orang. Pj Bupati harus bisa menanggapi serius masalah ini,” tekan Ruslan.
“Jadi sangat disesalkan dari kita semua bahwa sudah dua bulan ini proses untuk menonaktifkan Kades yang SK-nya sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon itu belum ada tindak lanjut dari Pemda,” sambungnya.
Pemda, lanjut dia, diminta tidak memainkan skenario yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat. “Setiap putusan yang sudah final dan mengikat harus dihargai, dan Pemda harus wajib menindaklanjuti putusan ini,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya