Faisal membeberkan, hingga saat ini setidaknya ada 60 kelompok tani yang sudah diperiksa penyidik, sisanya tinggal belasan kelompok tani yang belum diperiksa yakni di dua kecamatan diantaranya Kecamatan Oba Utara dan Oba Selatan.
“Kalau masalah target sebenarnya karena ada masalah penyidikan kasus baru seperti Perusda ini, kami terbatas juga SDM sehingga kami coba menangani Perusda dulu bukan fokus ke Perusda tetapi kami coba prioritas Perusda. Nah sambil berjalan kami paralel dua penyidikan ini,” jelasnya.
Ketika ditanya soal latar belakang kasus ini menurut penyidikan, kata Faisal, kasus DID ini terjadi karena penyimpangan dalam proses pendistribusian bantuan ke anggota kelompok tani yang seharusnya dalam bentuk uang malah diberikan dalam bentuk barang.
“Kami mencoba telusuri apakah diganti uang dengan barang ini apakah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Untuk dugaan sementara ini bermasalah di Dinas atau orang Dinas tetapi kami coba dalami lagi dulu karena kita ketahui bahwa dana DID ini disalurkan ke 77 Kelompok Petani yang ada di Kota Tidore Kepulauan baik Pulau maupun daratan Oba,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dana DID ini diperuntukan untuk kegiatan produksi pertanian bagi 77 kelompok tani yang beranggotakan 1.109 petani yang tersebar di wilayah Tikep. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 miliar. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!