Hendra menambahkan bahwa sebagai pejabat eselon I, Sekda memiliki tanggung jawab yang besar, tidak hanya dalam pemerintahan tetapi juga dalam kehidupan sosial. Tindakan pribadi yang mencederai moral dan etika, menurutnya, harus mendapat perhatian serius dari Pemda, dalam hal ini Bupati.
Sebagai informasi, dugaan keterlibatan Umar Ali dalam kasus dugaan penelantaran istri dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, dan sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini.
Di lain pihak, kuasa hukum M. Umar Ali yakni Taufiq Syahri Layn, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Taufiq menyebut tuduhan yang dilaporkan istri kliennya yaitu N bahwa dia ditelantarkan dan mengalami kekerasan psikis selama lima tahun yakni dari tahun 2020 hingga 2025, tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Ia lantas menyebutkan, laporan dugaan penelantaran itu baru muncul setelah kliennya mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tobelo, Halmahera Utara, pada 12 Juni 2025. Laporan dari pihak istri (N) kemudian masuk ke Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2025.
“Selama pernikahan sejak 29 September 2016, tidak pernah ada laporan apapun hingga baru muncul pada Juli 2025,” kata Taufiq di media ini, edisi Selasa, 26 Agustus 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!