Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah memastikan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai undang-undang tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Banyak pihak meminta pemerintah tak melaksanakan kebijakan itu meski sudah diperintahkan undang-undang, tapi pemerintah tetap saja bersikukuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, Maluku Utara, Mohtar Adam mengatakan, di mana-mana di seluruh dunia tax itu mempengaruhi prayes, bila pemerintah mau menaikkan pajak 1 persen sudah tentu mempengaruhi rantaian harga sebesar 3 persen, sedangkan pemerintahan di Indonesia berasumsi bahwa yang kena PPN 12 persen itu hanya barang mewah bukan barang konsumsi, sementara barang konsumsi diproduksi dari barang mewah.
“Maka kalau mesin produksinya dikenakan tax, sudah tentu rantai produksinya pasti naik,” kata Mohtar Adam, Jumat (27/12/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya