Ternate, Maluku Utara – Sepasang kekasih inisial IM (22) alias Ile, laki-laki, dan MU (22) perempuan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan aborsi janin berusia 5 bulan. Kamis (3/10/2024).
Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate, setelah menggugurkan dan mengubur bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin (30/9/2034).
Sepasang kekasih yang diduga telah melakukan aborsi ini masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ternate. Keduanya diduga mengubur janin sekitar pukul 03:00 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong dalam konferensi pers mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena menggugurkan kandungan berusia 5 bulan.
“Mereka menggugurkan dengan mengkonsumsi obat yang dipesan secara online,” ujar Kasi Humas AKP Umar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!