Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Ternate Ditetapkan Tersangka

Ternate, Maluku Utara – Sepasang kekasih inisial IM (22) alias Ile, laki-laki, dan MU (22) perempuan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan aborsi janin berusia 5 bulan. Kamis (3/10/2024). 

Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate, setelah menggugurkan dan mengubur bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan  Ternate Utara, pada Senin (30/9/2034).

Sepasang kekasih yang diduga telah melakukan aborsi ini masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ternate. Keduanya diduga mengubur janin sekitar pukul 03:00 WIT.

BACA JUGA  Kantor Desa Mano Dipalang, Kades: Indikasi Oknum Anggota DPRD Terlibat

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong dalam konferensi pers mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena menggugurkan kandungan berusia 5 bulan.

“Mereka menggugurkan dengan mengkonsumsi obat yang dipesan secara online,” ujar Kasi Humas AKP Umar. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah