Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Ternate Ditetapkan Tersangka

Ternate, Maluku Utara – Sepasang kekasih inisial IM (22) alias Ile, laki-laki, dan MU (22) perempuan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan aborsi janin berusia 5 bulan. Kamis (3/10/2024). 

Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate, setelah menggugurkan dan mengubur bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan  Ternate Utara, pada Senin (30/9/2034).

Sepasang kekasih yang diduga telah melakukan aborsi ini masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ternate. Keduanya diduga mengubur janin sekitar pukul 03:00 WIT.

BACA JUGA  Tim Sar Sanana Bergerak Selamatkan Kapal Mogok di Perairan Antara Pulau Sanana dan Pulau Buru

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong dalam konferensi pers mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena menggugurkan kandungan berusia 5 bulan.

“Mereka menggugurkan dengan mengkonsumsi obat yang dipesan secara online,” ujar Kasi Humas AKP Umar. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah