Sofifi, Maluku Utara – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Damrudin, mengakui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun 2025 tersisa Rp 19 miliar.
“Jadi memang betul bahwa DAK Dikbud untuk tahun 2025 hanya Rp 19 miliar, ” ungkap Damrudin, Kamis (3/10/2024).
Damrudin mengungkapkan, ada dua DAK fisik yaitu peralatan dan bangunan. DAK fisik 2025 untuk bangunan sudah menjadi kewenangan Kementerian PUPR, sedangkan DAK fisik peralatan melekat di Dikbud hanya Rp 19 miliar.
“Sehingga sampai sejauh ini belum ada juknis apakah DAK fisik itu Kementerian PUPR mentransfer ke Dinas PUPR Provinsi atau ke Dikbud Malut langsung,” jelas Damrudin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!