DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya

Menurutnya, untuk mendapatkan DAK, dari segi persyaratan minimal tiga tahun. Misalnya, jika sudah dapat di tahun 2022 minimal tiga tahun lagi baru dapat karena aturannya seperti itu. 

“Bagaimana caranya mendapatkan DAK yaitu dari data dapodik karena ditarik dalam satu sistem yang namanya Krisna. Jadi yang menentukan siapa dapat dan tidak, lagi-lagi itu bukan kewenangan Dikbud karena by sistem, karena pusat yang menarik data data tersebut bukan Dikbud, seperti itu,” pungkasnya. (RS/Red2)

BACA JUGA  Warga Keluhkan Soal Jalan Rusak, Begini Respon Dinas PUPR Halsel 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah