Menurutnya, untuk mendapatkan DAK, dari segi persyaratan minimal tiga tahun. Misalnya, jika sudah dapat di tahun 2022 minimal tiga tahun lagi baru dapat karena aturannya seperti itu.
“Bagaimana caranya mendapatkan DAK yaitu dari data dapodik karena ditarik dalam satu sistem yang namanya Krisna. Jadi yang menentukan siapa dapat dan tidak, lagi-lagi itu bukan kewenangan Dikbud karena by sistem, karena pusat yang menarik data data tersebut bukan Dikbud, seperti itu,” pungkasnya. (RS/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!