Dari Kasus Kebakaran Mikrolet, DPRD Ternate Tegaskan Keputusan Ada di Pemkot

Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Pemerintah Kota (Pemkot) tengah membahas pelaksanaan penghentian aktivitas mobil Mikrolet penampung BBM. Mereka memastikan untuk memberhentikan seluruh aktivitas Mikrolet penampung BBM maupun pemotor yang menggunakan tangki rakitan.

Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri  Pemkot  Ternate Sub SDA Bagian Ekonomi, pihak Pertamina dan para pengelola SPBU. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kantor DPRD, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA  Terhalang Air Keruh, Pencarian Penumpang Hilang KM Cahaya Arafah Dihentikan

“Tahapan selanjutnya kita akan merekomendasikan hasil rapat dengar pendapat dengan mitra-mitra tadi dan kita sampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti dan memberhentikan aktivitas semacam itu,” ucap Amin Subuh, saat dikonfirmasi usai rapat.

Ia menyebut, Pertamina siap untuk buka SPBU 24 jam, walaupun belum seluruhnya tapi dimulai secara bertahap, entah itu baru dua SPBU, tiga atau seterusnya. Yang pasti pada 2025 Pertamina menyepakati dan menyetujui untuk buka 24 jam.

BACA JUGA  88 Kades di Morotai Kompak Palang Kantor Desa, Pj Bupati Kecewa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah