Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Pemerintah Kota (Pemkot) tengah membahas pelaksanaan penghentian aktivitas mobil Mikrolet penampung BBM. Mereka memastikan untuk memberhentikan seluruh aktivitas Mikrolet penampung BBM maupun pemotor yang menggunakan tangki rakitan.
Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Pemkot Ternate Sub SDA Bagian Ekonomi, pihak Pertamina dan para pengelola SPBU. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kantor DPRD, Jumat (27/12/2024).
“Tahapan selanjutnya kita akan merekomendasikan hasil rapat dengar pendapat dengan mitra-mitra tadi dan kita sampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti dan memberhentikan aktivitas semacam itu,” ucap Amin Subuh, saat dikonfirmasi usai rapat.
Ia menyebut, Pertamina siap untuk buka SPBU 24 jam, walaupun belum seluruhnya tapi dimulai secara bertahap, entah itu baru dua SPBU, tiga atau seterusnya. Yang pasti pada 2025 Pertamina menyepakati dan menyetujui untuk buka 24 jam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!