Bobong, Maluku Utara – Masa reses merupakan masa penting sejatinya adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD setiap tiga bulan sekali untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat.
Seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah. Sebagaimana yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.
Dalam reses perdananya setelah dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2026, Budiman turun melaksanakan reses di Desa Tanjung Una, Kecamatan Taliabu Utara pada Jumat (27/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!