Intip Reses Perdana Anggota DPRD Taliabu Budiman Mayabubun di Tanjung Una

Diketahui, dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Di masa reses ini dilaksanakan pada masa persidangan pertama Tahun 2024 untuk mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Budiman L. Mayabubun yang juga ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu dalam sambutannya menyampaikan, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

BACA JUGA  Ketika Kaum Muda di Halsel Dorong Oesman Sadik dan Boki Fatimah Jadi Pahlawan Nasional

Dikatakan, masa reses tersebut merupakan kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

“Hari ini saya turun kesini di hadapan bapak/ibu untuk melaksanakan satu tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat yang itu kemudian dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk nanti menjadi program,” terang Budi, sapaan akrabnya.

BACA JUGA  KSOP Ternate Evakuasi Kapal Nelayan Inka Mina
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah