Kata dia, reses sendiri di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004. Dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat di luar gedung DPRD.
Sedangkan di dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
“Tentunya banyak usulan masyarakat tadi saat serap aspirasi. Kita ini kan masyarakatnya rata – rata petani dan nelayan. Sehingga usulannya tentu tidak terlelap dari kebutuhan masyarakat nelayan dan petani seperti jalan produksi, jembatan menuju perkebunan, alat tangkap nelayan dan pupuk untuk pertanian,” terang politisi PDIP ini.
Dikatakan, ada usulan masyarakat terkait pelayanan kesehatan serta alat transportasi darat maupun laut. “Mereka juga minta bantuan transportasi darat karena aktivitas jual beli hasil pertanian sering dijual ke pasar yang ada di Jorjoga, itu kan jauh. Harus ada mobil Desa untuk melayani warga. Termasuk hasil pertanian lainnya untuk dimuat di kapal. Mereka juga minta longboat desa/fibe desa. Karena selama ini, jika ada yang sakit, sangat sulit jika mau diantar ke Fala-Sanana untuk mendapat pelayanan kesehatan di RSUD,” ungkapnya. (*RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!