Taufiq juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan tersebut masuk, klien dan pelapor masih menjalani aktivitas bersama sebagai pasangan suami istri. Bahkan, pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, keduanya diketahui mengikuti sejumlah rangkaian acara kenegaraan bersama.
“Faktanya, dalam salah satu acara tersebut, klien kami sempat menyuapi nasi tumpeng kepada pelapor dan mereka juga berjoget bersama. Sampai hari inipun komunikasi keduanya masih terjalin,” jelasnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini pendapatan bulanan Sekda masih diterima oleh istrinya, yang menunjukkan bahwa kliennya tetap menjalankan tanggung jawab sebagai suami. “Artinya, klien kami tidak lalai terhadap kewajibannya,” tegasnya.
Sementara itu, tim media masih berupaya untuk menghubungi N, istri dari Umar Ali guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang telah mengguncang warga Kabupaten Pulau Morotai ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!