Ternate, Maluku Utara – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa kegiatan perbaikan jalan rusak bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Bahkan, dalam pertemuan yang digelar bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Dinas PUPR, Senin (25/8/2025), tidak ada pembahasan mengenai reward Rp 30 miliar dari pemerintah pusat untuk perbaikan jalan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (26/8/2025).
“Pertemuan kemarin bersama BPJN dan Dinas PUPR itu tidak membahas soal perbaikan jalan. Mereka hanya datang untuk bersilaturahmi,” kata Tauhid.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!