Labuha, Maluku Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan sedikitnya ada 206 desa dari total 249 desa di wilayah tersebut telah membentuk Koperasi Merah Putih (KMP). Dari jumlah tersebut, 55 desa di antaranya sudah memiliki akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembentukan koperasi ini.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) M. Zaki Abdul Wahab, kepada wartawan optimis sisa 43 desa yang belum membentuk KMP akan segera menyusul. Pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga Juli 2025 untuk penyelesaian pembentukan koperasi-koperasi ini.
“Data yang kami terima dari Diskoperindag menunjukkan bahwa Kopdes sudah terbentuk di 206 desa. Kami masih punya waktu untuk mendorong desa-desa yang belum berpartisipasi,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya