TERNATE, HALIYORA.COM,-Sebagaimana Instruksi Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2020, Dana Desa juga digunakan dalam penanganan covid-19 salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) 600 ribu / kepala keluarga (KK).
Di Maluku Utara sendiri seluruh dana desa akan dicairkan secepatnya langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), ungkap Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) M Izma Nur Choironi kepada Haliyora.Com, Kamis, 15 April 2020. “Seluruh dana desa dicairkan secepatnya oleh KPPN Ternate langsung ke RKD.”
Menurutnya, cepat lambat penyaluran Dana Desa ke rekening desa ditentukan oleh desa dan pemda setempat, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Ini karena ada beberapa daerah yg mensyaratkan perubahan APBDes untuk penanganan COVID-19. Selain itu, desa juga diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Padahal, kata izma, syarat utama penyaluran dana bagi KPPN Tahap I untuk 2020 hanya APBDes saja yg diminta oleh KPPN.
“Seluruh dana desa dicairkan langsung secepatnya oleh KPPN ke rekening desa. Cepat lambat dana tersalur tergantung pemda dan desa setempat, karena ada beberapa Daerah yang mensyaratkan dilakukan perubahan APBDes untuk penanganan Covid-19.” Beber izma
Izma menjelaskan, dana desa yg sudah disalurkan KPPN ke rekening desa langsung bisa ditarik oleh desa untuk digunakan. Namun demikian, ada pemda yg bisa memblokir rekening desa tertentu, langkah ini dilakukan agar desa lebih disiplin menyampaikan LPJ penggunaan dana desa.
Izma juga menyampaikan, dalam situasi darurat ini, begitu APBDes masuk dan rekening benar maka langsung proses hari yg sama dan jadi SP2D hari yg sama. Bila lewat jam 13.00 maka SP2D tertanggal hari esoknya.
“Saat ini, untuk pencairan Dana Desa KPPN hanya menunggu APBDes masuk dan rekeningnya benar langsung dananya disalurkan ke rekening desa, tutur rizma. (Ecal)