Sementara itu, laporan dari P3MD sebagai pendamping desa menyebutkan bahwa total desa yang telah membentuk KMP mencapai 245 desa. “Berdasarkan data dari P3MD, sudah ada 245 desa yang terbentuk, jadi hanya tersisa 4 desa lagi. Ini berarti kami telah mencapai lebih dari 82 persen,” tambah Zaki.
Ia memastikan komitmen untuk memastikan 249 desa di Halmahera Selatan dapat membentuk Koperasi Merah Putih ini.
DPMD Halmahera Selatan juga mengenakan sanksi bagi desa yang belum membentuk KMP. Sanksi tersebut mencakup penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD). “Namun, desa yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih dan sedang dalam proses pengajuan akta notaris sudah bisa meminta pencairan DBH,” tandas Zaki. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!