Tobelo, Haliyora
Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Utara berasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba atas nama Ricky alias Eky, warga desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Rabu (06/01/2021).
Ricky diciduk polisi sekitar pukul 01.00 WIT di jln PDAM, desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing mengatakan, penangkapan Eky pada Rabu (06/1/2024) pukul 01.00 Wit, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas informasi masyarakat terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di jalan PDAM, Desa Gosoma.
Tim bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat untuk melalukan pemantauan. Yakin dengan buruannya, tim Opsnal Sat narkoba langsung menciduk terduga Recky alias Eky di sebuah rumah warga. Saat ditangkap, terduga sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Saat ditanggkap terduga sedang menkonsumsi narkoba yang diduga jenis sabu, kemudian petugas melakukan penggeledahan sehingga menemukan satu buah alat hisap (bong), dan satu sachet plastik kecil berisi bubuk putih berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah HP merek Samsung warna putih. Semua barang bukti (BB) diamankan petugas,” ungkap Mansur, Rabu (06/01/2021).
Terduga beserta Barang Bukti kini diamankan di markas Sat Reskrim Polres Halut untuk diperiksa lebih lanjut. (Fik-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!