Bobong, Maluku Utara- Anggota Satuan Narkoba Polres Pulau Taliabu pada Senin (10/06) kemarin berhasil ringkus 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, satu diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Sat Narkoba bahwa adanya transaksi jual beli narkoba yang akan dilakukan para pelaku.
“Setelah Anggota melakukan penyelidikan di Desa Wayo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DH (47 tahun) alias Mas, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram,” ungkap Totok dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (11/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya