Ternate, Maluku Utara- Polda Maluku Utara mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis selama proses Pilkada 2024.
Hal ini karena tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah dimulai sejak bulan Mei kemarin. Maka integritas dan profesionalisme anggota Polri harus dijaga.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono kepada wartawan menegaskan pentingnya netralitas anggota Polri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri dan pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang netralitas Polri,” jelas Bambang, Selasa (11/6/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya