Bambang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai netralitas Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Perpol tersebut, khususnya Pasal 4 huruf H dan Pasal 9 huruf D, E, dan F, sangat jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus jaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Polda Malut mengharapkan semua anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Netralitas ini berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari. “Itu juga berlaku dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lapangan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung,” kata Bambang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!