Ternate, Haliyora
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat oknum anggota DPRD Malut, Amin Drakel.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, penyidik telah melakukan tahap satu kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE dengan tersangka Amin Drakel. “Iya kasus Amin Drakel sudah tahap satu,” kata Alfis ,Rabu (6/1/2021).
Alfis menunturkan, pengiriman berkas perkara tahap satu itu penyidik sajikan konstruksi kasus dan hukumnya. Apakah JPU setuju dengan alat bukti yang penyidik sajikan.
“Apakah hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa nanti dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi, kita tunggu saja,” kata Alfis.
Alfis juga menyatakan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB).
Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fltnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!