Apresiasi Putusan Hakim, Adhitya Nasution Sebut Kemenangan di MK Milik Seluruh Masyarakat Morotai

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih Rusli-Rio, Adhitya Nasution

Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih Rusli-Rio, Adhitya Nasution

Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pulau Morotai diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan  pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Kami menilai bahwa putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan PMK No.3 tahun 2024 tentang Ambang Batas, dan bahwa tuduhan cacat administrasi dan TSM yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti,” kata Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih Rusli-Rio, Adhitya Nasution, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (6/2/2025). 

Adhitya menyatakan, dengan putusan tersebut, maka pihaknya sebagai tim kuasa hukum Rusli-Rio menegaskan bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morotai tidak terbukti melakukan tuduhan-tuduhan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon di MK.

Pengacara senior ini menambahkan, kemenangan di MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Pulau Morotai. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa merangkul seluruh elemen masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Morotai.

BACA JUGA  Petahana Kandaskan Ambisi Ketua DPC Rebut Gerindra ke Pilkada Sula

“Kemenangan di MK juga menjadi kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Pulau Morotai, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tentunya akan merangkul segenap elemen masyarakat Kabupaten Morotai, untuk pengembangan dan kemajuan Kabupaten Morotai,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

JPPR Malut Minta Bawaslu Taliabu Perketat Pengawasan Jelang PSU
PSU 9 TPS Pilkada Taliabu Direncanakan 5 April, Rometi : Tunggu KPU RI
Dukung Pengamanan PSU, Pemda Taliabu Teken NPHD Bersama Polri dan TNI
Jelang PSU 9 TPS, Bupati Taliabu Aliong Mus Tekankan Ini ke ASN dan Kades
Kubu SAYA TALIABU Minta Citra-Utu Legowo
MK Putuskan PSU 9 TPS di Taliabu, Paslon SAYA Unggul 1.105 Suara
KPU Tetapkan Tauhid-Nasri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2024-2029
MK Tolak Gugatan Husain-Asrul di Pilgub Maluku Utara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:09 WIT

JPPR Malut Minta Bawaslu Taliabu Perketat Pengawasan Jelang PSU

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:59 WIT

PSU 9 TPS Pilkada Taliabu Direncanakan 5 April, Rometi : Tunggu KPU RI

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIT

Dukung Pengamanan PSU, Pemda Taliabu Teken NPHD Bersama Polri dan TNI

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:58 WIT

Jelang PSU 9 TPS, Bupati Taliabu Aliong Mus Tekankan Ini ke ASN dan Kades

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:23 WIT

Kubu SAYA TALIABU Minta Citra-Utu Legowo

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!