Apresiasi Putusan Hakim, Adhitya Nasution Sebut Kemenangan di MK Milik Seluruh Masyarakat Morotai

Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pulau Morotai diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan  pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Kami menilai bahwa putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan PMK No.3 tahun 2024 tentang Ambang Batas, dan bahwa tuduhan cacat administrasi dan TSM yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti,” kata Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih Rusli-Rio, Adhitya Nasution, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (6/2/2025). 

BACA JUGA  Hadiri Puncak Kampanye Akbar Sasha-Yasir Besok, Jadilah Saksi Sejarah Lahirnya Kabupaten Pulau Taliabu yang Baru

Adhitya menyatakan, dengan putusan tersebut, maka pihaknya sebagai tim kuasa hukum Rusli-Rio menegaskan bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morotai tidak terbukti melakukan tuduhan-tuduhan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon di MK.

Pengacara senior ini menambahkan, kemenangan di MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Pulau Morotai. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa merangkul seluruh elemen masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Morotai.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Husain-Asrul di Pilgub Maluku Utara

“Kemenangan di MK juga menjadi kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Pulau Morotai, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tentunya akan merangkul segenap elemen masyarakat Kabupaten Morotai, untuk pengembangan dan kemajuan Kabupaten Morotai,” pungkasnya. (*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah