Weda, Maluku Utara – Bendahara BPP hibah Pilkada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Jufri Abdullah, akhirnya angkat suara terkait tudingan dugaan penggelapan dana operasional dan perjalanan dinas (Perjadin) Panwascam yang disebut-sebut menunggak hingga Rp 600 juta.
Dalam klasifikasinya, Jufri membantah keras seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa ia masih menjalankan tugas seperti biasa.
“Dengan ini saya atas nama Jufri Abdullah, jabatan Bendahara BPP Hibah Pilkada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, memberi klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana operasional dan Perjadin yang menjadikan tunggakan. Kemudian diberitakan bahwa saya selaku BPP menggelapkan dana sebesar Rp 600 juta dan melarikan diri. Namun, sampai saat ini saya masih berada di tempat tugas seperti biasa,” kata Jufri pada Jumat (16/5/2025) malam.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian anggaran tunggakan harus disertai dokumen pendukung sebagai syarat pencairan. “Sesuai hasil rapat yang pernah disampaikan dan dihadiri oleh Ketua Panwascam dari 10 kecamatan, bahwa terkait anggaran tunggakan yang disampaikan untuk penyelesaiannya harus disertakan dengan daftar riil atau daftar nominatif, dan SPJ yang dimaksud ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah sebagai dasar pembayaran rampung. Ternyata, sampai saat ini dokumen tersebut belum pernah disampaikan sebagai acuan kami dan diverifikasi kembali oleh Sekretariat Bawaslu Halmahera Tengah,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!