Jufri menekankan bahwa pencairan dana hibah tunduk pada mekanisme dan batas waktu pertanggungjawaban yang ketat. “Mekanisme pertanggungjawaban hibah mempunyai batas waktu. Kami sudah meminta SPJ di masing-masing kecamatan sebagai dasar untuk pembayaran tunggakan sampai bulan Februari 2025. SPJ tersebut disampaikan sebagai bukti untuk pembayaran tunggakan hibah tahun 2024 dan harus diverifikasi serta direview oleh Pengawas internal Bawaslu RI sebagai dasar pembayaran tunggakan penggunaan anggaran hibah tahun 2024,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa permintaan penyampaian SPJ telah dilakukan melalui PPK Hibah kepada Kepala Sekretariat (Kasek) dan bendahara kecamatan.
“Saya meminta melalui PPK Hibah ke Kasek dan bendahara kecamatan agar anggaran yang sudah diterima melalui rekening kecamatan disampaikan SPJ-nya. Sampai saat ini belum ada SPJ kecamatan yang masuk ke Bawaslu Halteng dari dana masing-masing telah diterima kecamatan, dengan total penggunaan hibah berkisar antara Rp 400 juta sampai hampir Rp 700 juta,” sebutnya.
Dengan klarifikasi ini, Jufri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa proses pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan dan lembaga pengawas internal Bawaslu RI. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!