Terkait dengan pembayaran tanaman ini, dari pemilik lahan tidak mau jika pembayarannya hanya melalui perantara, dalam hal ini saya sebagai kepala desa. Jadi maunya mereka (pemilik lahan) itu harus langsung dengan pihak perusahaan atau BPJN
Abrikel Mockar (Kades Cio Dalam Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kepala Desa Cio Dalam, Abrikel Mockar, menyebut pihak keluarga Merek tak mau menerima ganti rugi tanaman milik mereka yang berlokasi di Cio Dalam, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Adapun ganti rugi tanaman milik keluarga Merek ini kaitannya dengan dampak proyek jalan milik BPJN Maluku Utara yang berlokasi di tanjung Auloto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek ini setidaknya menurut keterangan BPJN Malut telah disosialisasikan ke warga pemilik lahan. Untuk pemilik lahan yang terdampak, pihak BPJN melalui kontraktor proyek telah melakukan ganti rugi tanaman milik warga yang rusak akibat tertimbun material proyek.
Untuk keluarga Merek, pihak kontraktor telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 10 juta melalui kepala desa setempat. Namun sayangnya, pihak keluarga Merek mengaku belum menerima uang itu.
“Terkait dengan pembayaran tanaman ini, dari pemilik lahan tidak mau jika pembayarannya hanya melalui perantara, dalam hal ini saya sebagai kepala desa. Jadi maunya mereka (pemilik lahan) itu harus langsung dengan pihak perusahaan atau BPJN. Itu maunya mereka,” jelas Abrikel Mockar, saat ditemui media ini, Kamis (13/9/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya