Bobong, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, menetapkan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang (PSU), tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (08/05/2025).
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, dan didampingi 4 orang anggota memimpin rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu pada pemilihan serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 23 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Taliabu 2024, pada Senin (5/5).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








