Polres Halsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Anggota Polisi

Labuha Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan penghasutan terhadap 2 personel Polsek Bacan. Kelimanya ditetapkan pada Kamis (06/02/2025).

Lima orang tersangka dalam kasus ini antara lain, EW, ZS, SW, VT dan MB. Penetapan kelima Tersangka tersebut sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Kapolda Malut Belum Ikuti Vaksinasi Perdana, Ini Pejelasan Humas Polda

Adapun 5 Tersangka tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua personel polisi dengan inisial ZS dan MRP mengalami luka. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, saat kedua Personil tersebut sedang melaksanakan tugas.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah