Labuha Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan penghasutan terhadap 2 personel Polsek Bacan. Kelimanya ditetapkan pada Kamis (06/02/2025).
Lima orang tersangka dalam kasus ini antara lain, EW, ZS, SW, VT dan MB. Penetapan kelima Tersangka tersebut sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.
Adapun 5 Tersangka tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua personel polisi dengan inisial ZS dan MRP mengalami luka. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, saat kedua Personil tersebut sedang melaksanakan tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya