Dinas Pangan Kota Ternate Beri Deadline ke Penjual Beras Tanpa Label

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate ke toko Endang, Kamis (06/02/2025).

Sidak Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate ke toko Endang, Kamis (06/02/2025).

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah kota Ternate melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan sidak ke Toko Endang guna menindaklanjuti kasus beredarnya beras tanpa label.

Adapun sidak tersebut menyasar toko Endang yang menjual beras bermerek Bugis Jaya yang tidak memiliki izin edar serta label sebagai kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan badan pangan No 2 tahun 2023. Sidak dilakukan pada Kamis (06/02/2025)

BACA JUGA  Niat ke Kebun, Warga Morotai Ini Justru Hilang dan Belum Pulang ke Rumah

Mengikuti peraturan tersebut yang mana menjelaskan bahwa terkait izin edar diberikan kesempatan waktu kepada distributor atau agen yang sudah memiliki izin edar harus menyesuaikan dengan peraturan ini, guna menjamin mutu dan kemasan sebelum di perjual belikan. Mengingat beras Bugis Jaya yang sudah beredar lama di Kota Ternate tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Beras yang boleh diedarkan harus mencantumkan logo halal, kode produksi, nomor izin edar. sementara beras Bugis Jaya ini hanya mencantumkan mereknya sama berat, sehingga sulit membuktikan kualitas beras apakah ini kategori premium atau medium,” kata M. Hartono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate kepada pemilik toko.

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!