Dinas Pangan Kota Ternate Beri Deadline ke Penjual Beras Tanpa Label

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah kota Ternate melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan sidak ke Toko Endang guna menindaklanjuti kasus beredarnya beras tanpa label.

Adapun sidak tersebut menyasar toko Endang yang menjual beras bermerek Bugis Jaya yang tidak memiliki izin edar serta label sebagai kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan badan pangan No 2 tahun 2023. Sidak dilakukan pada Kamis (06/02/2025)

BACA JUGA  Pedagang Ikan Pasar Basanohi Sula Bakal Direlokasi ke Gedung Baru

Mengikuti peraturan tersebut yang mana menjelaskan bahwa terkait izin edar diberikan kesempatan waktu kepada distributor atau agen yang sudah memiliki izin edar harus menyesuaikan dengan peraturan ini, guna menjamin mutu dan kemasan sebelum di perjual belikan. Mengingat beras Bugis Jaya yang sudah beredar lama di Kota Ternate tidak memiliki kelengkapan administrasi.

BACA JUGA  1.197 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Maluku Utara

“Beras yang boleh diedarkan harus mencantumkan logo halal, kode produksi, nomor izin edar. sementara beras Bugis Jaya ini hanya mencantumkan mereknya sama berat, sehingga sulit membuktikan kualitas beras apakah ini kategori premium atau medium,” kata M. Hartono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate kepada pemilik toko.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah