Dinas Pangan Kota Ternate Beri Deadline ke Penjual Beras Tanpa Label

Menurut Hartono, peredaran beras yang hanya menggunakan merek dan berat belum bisa menjamin dikarenakan beras dapat mengalami penyusutan sehingga mempengaruhi berat dalam kemasan. “Misalnya beras itu termuat berat 5 kg, dan masa berlaku peredaran hanya batas 3 bulan, jika dibeli oleh konsumen pada melewati bukan yang sudah ditentukan maka beras itu tidak akan mencapai 5 kg lagi,” ujarnya.

BACA JUGA  Berbalut Busana Padanan Batik dan Tenun Ala Nukila Masa Kini, Kadinkes Ternate Fathiyah Suma Tampil Memukau di HKG KE 25

Hartono menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan terakhir kepada distributor dan pemilik toko agar beras Bugis Jaya dengan kemasan berwarna kuning harus melengkapi syarat-syarat sesuai regulasi. Jika itu belum dilakukan maka beras dengan merek ini tidak boleh diperjual belikan. “Apabila masih ditemukan, saya akan melaporkan ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Penyedia MBG

Menanggapi hal itu, pemilik toko Endang menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak lagi memesan beras dari Sulawesi Selatan itu, mengingat administrasinya belum lengkap. “Ini terakhir sudah saya ambil, karena sudah terlanjur datang dan masih ada dalam kontainer makanya saya ambil,” katanya. (Mg04/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah