Kasi Propam Polres Halsel menjelaskan, terkait isu yang tersebar di media bahwa kedua personel Polsek Bacan Barat, Polres Halsel telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji sehingga memancing kemarahan warga itu semua tidak benar.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personel Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” terang IPDA Samsudin Upara. S.H.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (Mg03/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!