Kapolda Malut Didesak Pecat Oknum Polisi di Polres Halut Terduga Pelaku KDRT

Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara didesak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Halmahera Utara. 

Praktisi hukum Mirjan Marsaoly mengatakan, oknum polisi berinisial RZE alias Ronal harus mendapatkan sanksi PTDH karena  sudah berulang kali melakukan tindak kekerasan terhadap WAS alias Wulan yang tak lain adalah istrinya sendiri.

BACA JUGA  Remaja di Sula Tewas Tertembak Senapan Angin, Ini Kronologinya 

“Penganiayaan itu diduga dilakukan terduga pelaku sejak istrinya masih mengandung, kurang lebih 10 kali mendapatkan KDRT dari suaminya, dan yang terakhir ini terlihat sangat berat sampai dua gigi korban patah,” kata Mirjan kepada Haliyora.id, Rabu (06/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah