Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara didesak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Halmahera Utara.
Praktisi hukum Mirjan Marsaoly mengatakan, oknum polisi berinisial RZE alias Ronal harus mendapatkan sanksi PTDH karena sudah berulang kali melakukan tindak kekerasan terhadap WAS alias Wulan yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Penganiayaan itu diduga dilakukan terduga pelaku sejak istrinya masih mengandung, kurang lebih 10 kali mendapatkan KDRT dari suaminya, dan yang terakhir ini terlihat sangat berat sampai dua gigi korban patah,” kata Mirjan kepada Haliyora.id, Rabu (06/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya