Mirjan menjelaskan, seharusnya oknum tersebut memberikan contoh yang baik, bagaimana tugas polisi adalah melindungi, mengayomi dan berikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. “Apalagi dia sebagai suami itu harus melindungi istrinya namun oknum ini kebalikan melakukan KDRT,” tegasnya.
Kata Mirzan, seharusnya Kapolda Maluku Utara memberikan sebuah rekomendasi supaya oknum polisi terduga pelaku penganiayaan secepatnya dilakukan sidang kode etik untuk di PTDH.
Menurutnya, kalau untuk pidana umum maka yang bersangkutan dapat disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara kurang lebih 5 tahun karena sudah masuk ranah penganiayaan berat. Jo Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara. Tak hanya itu, pihaknya kembali mendesak Polres Halmahera Utara agar secepatnya memeriksa bersangkutan dan tetapkan sebagai tersangka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!