Sedangkan untuk delik pidana umum secepatnya diproses dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan agar disidangkan, karena alat bukti baik visum dan saksi sudah jelas.
Mirzan bilang, perbuatan dari oknum terduga pelaku tersebut dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri yang lainnya.
“Oknum seperti itu, Polda Maluku Utara tak perlu lagi mempertahankan karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian, masih banyak polisi yang bisa dijadikan panutan bagi masyarakat, selain terduga pelaku,” ujarnya seraya mengatakan bahwa kasus ini harusnya menjadi atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk dimasukan pada ranah kode etik kepolisian dan pidana umum. (Riv/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!