Haliyora.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Taliabu 2024, pada Senin (5/5/2025).
Sidang ini merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, dengan nomor perkara 315/PHPU.BUP@XXIII/2025. Sidang perkara PSU tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk tujuh perkara pada 25 dan 29 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya