Ternate, Maluku Utara – Mantan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Rabu 30 April 2025 kemarin, setelah tim penyidik menerima hasil audit sejak 27 Maret 2025 lalu.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 801 Juta.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dengan mantan Bendahara KONI berinisial YI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya